Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Perjalanan Jauh, KAI Siapkan Layanan Rapid Test
Bagi ASN agar melakukan test PCR atau rapid test, juga bisa menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.
Hal ini untuk memastikan agar bebas dari covid-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga selama perjalanan maupun keluarga yang akan dikunjungi.
“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan,” ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY, Magelang, Semarang, dan Surakarta, 24 Oktober 2020, Beberapa Daerah Turun Hujan
“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, ASN diminta agar melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan kondisi negatif covid-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” jelasnya.
Nizar juga menghimbau agar setiap satuan kerja memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran covid-19 di daerah masing-masing.
Baca Juga: Turun Tipis! Info Harga Emas UBS Sabtu 24 Oktober 2020 di Pegadaian
Caranya dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, dan desa, serta RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.***
Artikel Rekomendasi