"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," bunyi surat edaran.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Rumah Makan Enak Di Subang, Bisa Jadi Tempat Singgah Saat Liburan Akhir Pekan
Dengan ditetapkannya surat edaran dari Menaker ini, maka telah resmi ditetapkan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.***
Artikel Rekomendasi