Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran di Masa Pandemi

- 30 Oktober 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id

Baca Juga: Buntut Polemik Kartun Nabi Muhammad, Media Perancis Serang Erdogan

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN, sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," kata Besty.

"Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," pungkasnya.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan CPNS tahun 2019, Simak Alur Pemberkasannya

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendaftarkan diri melalui 3 akternatif, yaitu:

1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.

2. Melalui care center di 1500 400.

3. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah memperkenalkan 2 aplikasi untuk mempermudah peserta JKN - KIS dalam memperoleh informasi dan melakukan pengaduan, yaitu layanan Chat Asistant JKN (Chika) dinomor 08118750400 dan layanan Voice Interactive JKN (Vika) pada menu care center. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x