Cara Mudah Mendaftar dan Memperpanjang SKCK Online, Baik untuk Melamar Kerja hingga Daftar CPNS

- 31 Oktober 2020, 08:43 WIB
SKCK diterbitkan oleh Polri.
SKCK diterbitkan oleh Polri. /Polri.go.id

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

3. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Halaman:

Editor: Hari Setiawan

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x