Cara Mudah Mendaftar dan Memperpanjang SKCK Online, Baik untuk Melamar Kerja hingga Daftar CPNS

- 31 Oktober 2020, 08:43 WIB
SKCK diterbitkan oleh Polri.
SKCK diterbitkan oleh Polri. /Polri.go.id

4. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca Juga: Sejarah Singkat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan 5 Peristiwa Hebat yang Mengiringi Kelahirannya

Saat ini pelayanan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut ini persyaratan dan ketentuan permohonan SKCK online.

Warga Negara Indonesia

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Halaman:

Editor: Hari Setiawan

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x