Berikut Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup untuk yang Diterima CPNS

- 31 Oktober 2020, 10:36 WIB
Pelaksanaan tes CPNS 2019.
Pelaksanaan tes CPNS 2019. /Twitter.com/@BKNgoid

PORTAL PROBOLINGGO - Pengumuman kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil sudah dilaksanakan pada 30 Oktober 2020.

Bagi peserta yang lulus CPNS dapat melakukan dua hal. Yakni, mengundurkan diri atau melanjutkan ke tahap pemberkasan.

Jika peserta melanjutkan ke tahap pemberkasan, yang perlu dilakukan adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapatkan BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO berikut ini adalah daftar petunjuk pengisian DRH yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

1. Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata calon PNS. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi. Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.

2. Pengisian data mengenai Pendidikan. Pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus.

Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Baca Juga: Sejarah Singkat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan 5 Peristiwa Hebat yang Mengiringi Kelahirannya

3. Mengisi data Pekerjaan. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada), Penghargaan (jika ada) dan Prestasi (jika ada).

4. Pengisian data mengenai Keluarga. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya: Pasangan (Istri atau Suami), Anak, Orangtua Kandung, Saudara Kandung dan Mertua (Bapak dan Ibu).

5. Pengisian data Organisasi. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada) dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan CPNS.

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar dan Memperpanjang SKCK Online, Baik untuk Melamar Kerja hingga Daftar CPNS

6. Unggah dokumen. Di halaman ini Peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "cetak DRH perorangan" dan "cetak DRH Riwayat".

Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCN di halaman ini.

Pengisian DRH baru dapat dilakukan pada tanggal 6 November 2020, setelah masa sanggah sudah berakhir.***

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini