Kabar Gembira! Subsidi Gaji Termin II Cair Lagi, Berikut Penjelasan Kemenaker

- 17 November 2020, 08:05 WIB
Subsidi Gaji.
Subsidi Gaji. /unsplash.com/Mufid Majnun

 

PORTAL PROBOLINGGO – Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua bagi 3.149.031 pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) III, telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan anggaran mencapai Rp.3,77 Triliun.

Secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh, yang sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.

“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin, 16 November 2020. Sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Kemenaker.

Baca Juga: Resep Mangut Lele Bumbu Kuning, Enak dan Cocok Untuk Lauk Makan Bersama Keluarga

Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.

Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Update Harga Logam Mulia Emas Antam dan UBS Hari Ini Selasa 17 November 2020 di Pegadaian

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x