3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh pada info GTK dan PDDikti
4. Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang diunduh pada info GTK dan PDDikti ditandatangani serta diberi materai.
Baca Juga: Dalam Menangani Penanggulangan Bencana, Amerika Serikat dan Indonesia sepakat Lakukan Kerja sama
Selanjutnya berkas tersebut dibawa oleh PTK ke bank penyalur untuk aktivasi rekening dan pencairan dana BSU.
Daftar bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana BSU dapat dilihat pada info GTK dan PDDikti.
Para penerima diberi waktu hingga 31 Juni 2021 untuk melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur. ***
Artikel Rekomendasi