PORTAL PROBOLINGGO - Disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah telah terbit.
Juknis tersebut juga dibuat untuk pencairan Bantuan Subsidi Gaji untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani disampaikan pada hari, Selasa, 17 November 2020.
Baca Juga: Kesembuhan Pasien Covid-19 Semakin Meningkat, Jawa Barat Sumbang Pasien Sembuh Harian Tertinggi
Ali Ramdhani juga berharap bahwa pencairan dapat segera dilakukan, apalagi, pada bulan ini terdapat Hari Guru Naisonal yang diperingati setiap tanggal 25 November.
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," ujarnya.
Bantuan subsidi gaji atau upah yang akan diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam membantu pereknomian para guru dan tengaa kependidikan yang terdampak karena Covid-19.
Baca Juga: Update Harga Logam Mulia Emas Antam Hari Ini Selasa 17 November 2020 di Galeri 24
Selain bantuan subsidi gaji, Pemerintah juga memberikan bantuan berupa kuota internet yang dapat diperoleh bukan hanya untuk guru atau tenaga kependidikan, akan tetapi untuk para siswa juga mahasiswa.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain juga menambahkan bahwa Bantuan Subsidi Gaji akan diberikan dalam bentuk bantuan dana.
Artikel Rekomendasi