Simak Cara Cairkan Dana BSU 1,8 Juta untuk Tenaga Pendidik dari Kemendikbud Disini!

- 18 November 2020, 14:25 WIB
ilustrasi uang.
ilustrasi uang. /Mohamad Trilaksono

PORTAL PROBOLINGGO - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1.800.000 untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Pemberian bantuan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan keadaan ekonomi tenaga pendidik pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

BSU sebesar Rp1.800.000 ini akan diberikan selama sekali dengan total bantuan sejumlah Rp3,66 Triliun dengan jumlah sasaran sebanyak 2.034.732 orang.

Baca Juga: Resep Teh Kulit Pisang, Ramuan Ampuh Atasi Insomnia

Sasaran penerima BSU diantaranya meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga kesetaraan, tenaga perpustakaan, dan tenaga administrasi.

Cara mencairkan dana BSU dilakukan melalui rekening yang telah dibuatkan untuk PTK. Setiap PTK perlu membawa dokumen untuk persyaratan pencairan. Berikut ini daftar dokumen yang harus dilengkapi.

Baca Juga: AS Mengumumkan Rencana untuk Mengurangi Jumlah Pasukan Perang di Afghanistan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh pada info GTK dan PDDikti

4. Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang diunduh pada info GTK dan PDDikti ditandatangani serta diberi materai.

Baca Juga: Dalam Menangani Penanggulangan Bencana, Amerika Serikat dan Indonesia sepakat Lakukan Kerja sama

Selanjutnya berkas tersebut dibawa oleh PTK ke bank penyalur untuk aktivasi rekening dan pencairan dana BSU.

Daftar bank yang ditunjuk sebagai penyalur dana BSU dapat dilihat pada info GTK dan PDDikti.

Para penerima diberi waktu hingga 31 Juni 2021 untuk melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini