Buruan Cek! BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Bisa Cek di info.gtk.kemendikbud.go.id

- 18 November 2020, 16:13 WIB
BLT Kemendikbud Rp 1,8.
BLT Kemendikbud Rp 1,8. /Pixabay/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan berupa BLT Guru Honorer sebesar Rp1,8 Juta.

Bantuan ini disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Baca Juga: Optimis Capai Target Realisasi Anggaran, Kemenhub Lakukan 5 Langkah Ini

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut syarat untuk mendapatkan BSU:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Berstatus sebagai PTK non-PNS.

– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Inilah Potret Putri Anne Istri Arya Saloka Pemeran Al dalam Sinetron Ikatan Cinta

– Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

– Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Kemenag Sampaikan Catatan dan Evaluasi Terkait Pelaksanaan Umrah di Masa Pandemi

Mekanisme dan cara pencairan BSU adalah sebagai berikut:

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020 dan terdapat rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Baca Juga: Dalam Menangani Penanggulangan Bencana, Amerika Serikat dan Indonesia sepakat Lakukan Kerja sama

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.***

 

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x