Pelanggaran Protokol Kesehatan Ramai Diperbincangkan, Mendagri Keluarkan Penegakan Lebih Tegas

- 20 November 2020, 11:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian: Mendagri, Tito Karnavian./ ANTARA
Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian: Mendagri, Tito Karnavian./ ANTARA /

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan sejumlah peraturan, yaitu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah dalam upaya penanganan pandemi dan dampaknya tersebut.

"Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan," ujar Tito.

Baca Juga: Download Logo Hari Guru Nasional 2020 di Sini, dari Format JPG hingga PNG

Tito juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), serta beberapa strategi pemerintah daerah lainnya, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mencakup pencegahan terjadinya kerumunan berskala besar.

"Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi Covid-19," ujar Tito.

"Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Terima Kasihku (Guruku): Terima Kasihku Ku Ucapkan, Cocok Dinyanyikan saat Hari Guru

Oleh karena itu, Mendagri kemudian memberikan instruksi kepada para gubernur dan bupati atau wali kota terkait hal tersebut.

Tito menyamapikan instruksi yang diberikan oleh Mendagri, yaitu:

Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x