Pemerintah Bentuk Tim Ahli Independen Demi Serap Aspirasi Publik di UU Cipta Kerja, Ini Anggotanya

- 21 November 2020, 10:25 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pemerintah butuh aspirasi masyarakat dalam susun RPP UU Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut pemerintah butuh aspirasi masyarakat dalam susun RPP UU Cipta Kerja. /Kemenko Perekonomian

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan saat ini pemerintah membutuhkan aspirasi publik untuk menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu telah disahkan oleh Presiden Jokowi. Oleh karena itu dalam waktu tiga bulan semenjak disahkan, pemerintah perlu menyusun peraturan pelaksana dari UU tersebut.

Pemerintah merencanakan akan menyusun 44 rancangan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres).

Baca Juga: Peraturan Presiden Soal UU Cipta Kerja Sedang Disusun, Airlangga Hartarto Sampaikan Hal Ini

“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Airlangga, Jumat, 20 November 2020 dalam siaran pers Kemenko Perekonomian.

Demi dapat mengakomodasi segala aspirasi masyarakat, kata Airlangga, pemerintah tengah menyiapkan tim ahli independen.

“Pemerintah akan segera menetapkan para Ahli dan Tokoh Nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres,” jelasnya.

Baca Juga: Ekonomi Negara APEC Merosot, Jokowi Sampaikan Tiga Solusi Ini

Tim tersebut nantinya akan diisi oleh para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor dalam UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x