PORTAL PROBOLINGGO - Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Demi memudahkan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya kembali membuka SIM Keliling pada hari ini Rabu, 16 Desember 2020, untuk wilayah Jabodetabek-Bandung.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Persyaratan yang harus dibawa diantaranya Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Lengkap Hp OPPO A92
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, dan untuk biaya perpanjangan SIM C yaitu sebesar Rp75 ribu.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News, berikut lokasinya :
Jakarta
1. Lokasi mobil SIM Keliling pertama berada di Mall Grand Cakung, dapat dikunjungi oleh warga Jakarta Utara. Sementara, bagi warga Jakarta Pusat, bisa mengunjungi ITC Cempaka Mas.
Baca Juga: Kumpulan Lagu Daerah Papua Lengkap Dengan Liriknya
Artikel Rekomendasi