PORTAL PROBOLINGGO – Pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga usai. Untuk meredam laju penularan, pemerintah melakukan berbagai upaya, salah satunya memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui, penerapan protokol kesehatan adalah tameng yang melindungi masyarakat dari paparan virus penyebab Covid-19.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Sanksi untuk Pelanggar Prokes di Surabaya, KTP Disita hingga Data Kependudukan Diblokir", oleh sebab itu, pemerintah terus mendisiplikan masyarakat untuk patuh dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Cara Membuat Baking Soda Menjadi Fungisida, Bisa Buat Tanaman Hias Bebas Penyakit
Sejumlah sanksi pun telah disiapkan bagi masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. Salah satu wilayah yang siap memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan adalah Ibu Kota Jawa Timur, Surabaya.
Para pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya akan diblokir data kependudukannya jika selama tujuh hari setelah sanksi administratif tidak membayar denda yang dibebankan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Chrisjianto, mengatakan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi administratif.
Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Menyiram Tanaman Hias? Begini Jawabannya
Sanksi administratis tersebut berupa penyitaan KTP dan diwajibkan membayar denda sebagai syarat pengambilan KTP.
Artikel Rekomendasi