Polres Metro Jakarta Utara Meringkus Satu Pelaku Pencurian HP di Wilayah Perkantoran Tanjung Priok

- 27 Januari 2021, 12:28 WIB
Polres Metro Jakarta Utara Meringkus Satu Pelaku Pencurian HP di Wilayah Perkantoran Tanjung Priuk
Polres Metro Jakarta Utara Meringkus Satu Pelaku Pencurian HP di Wilayah Perkantoran Tanjung Priuk //Dok.PMJ News

 

PORTAL PROBOLINGGO - Satu dari dua pelaku pencurian handphone di Komplek Perkantoran Taman Nyiur Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara berhasil ditangkap jajaran Polres Jakarta Utara.

Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Jumat, 1 Januari 2021. Kemudian aksi keduanya terekam CCTV.

Melalui konferensi persnya Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Arif Guruh Darmawan meceritakan kronologi kejadiannya.

Baca Juga: Inggris Mencatat 100 Ribu Kematian Akibat Covid-19, Jhonson: Saya Bertanggung Jawab

Dua orang pelaku yang berinisial R dan D berhenti di depan komplek perkantoran. Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku membagi perannya masing-masing.

Tersangka R berperan untuk menunggu di depan komplek sambil memantau situasi sekitar. Sedangkan tersangka yang berinisial D berperan melakukan aksinya dengan memasuki komplek perkantoran.

“Melihat sebuah ruangan yang tidak terkunci tersangka D kemudian masuk. Korban yang saat itu sedang tertidur dengan telpon genggam yang sedang diisi daya berada di sebelah korban,” ujar Kombes Guruh kepada wartawan, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Mengguncang Kupang, Total Kerusakan Masih Belum Diketahui

Kemudian tersangka D, lanjut Kombes Guruh, melihat korban sedang tertidur dengan perlahan mengambil telpon genggam milik korban dan bergegas keluar menghampiri tersangka R kemudian kedua tersangka segera meninggalkan komplek perkantoran tersebut.

Tak lama kemudian, korban terbangun dan sadar smartphone miliknya tidak ada. Setelah itu, korban memeriksa kamera cctv kantor dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polres Metrro Jakarta Utara langsung mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga: BLINK, Catat Tanggalnya! BLACKPINK Akan Tampil di 'The Late Late Show'

Setelah melakukan melakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial D. Sementara satu orang lainnya saat ini masih dalam proses pencarian.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: PT. Sasa Inti Membuka Lowongan untuk Minimal SMK, Cek Persyaratannya

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kardus Hp merk Realme,Satu unit sepeda motor honda beat warna merah muda,Satu buah sweater polos dan celana pendek,Satu buah kaos kerah dan celana panjang. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x