Polisi Tangkap ZS Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Ma'ruf Amin : Merusak Sistem Ekonomi dan Keuangan

- 5 Februari 2021, 22:33 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /Instagram.com/@kyai_marufamin

 

PORTAL PROBOLINGGO - Beberapa hari yang lalu, sempat viral adanya transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham di pasar muamalah, Depok.

Polisi menemukan dan mengungkap pendiri Pasar Muamalah yakni, Zaim Saidi (ZS) yang bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham karena ingin mengikuti zaman nabi.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, telah dilakukan penangkapan terhadap ZS pada 2 Februari 2021 kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap fakta bahwa pasar yang berlokasi di Jalan Tanah Baru, Depok tersebut sudah melaksanakan kegiatan jual beli sejak tahun 2014.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Banjir Melanda Beberapa Daerah di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang

"Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual-beli dengan menggunakan dirham dan dinar," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 3 Februari 2021.

"Sedikitnya, ada 10 hingga 15 pedagang yang berjualan di pasar tersebut. Kebanyakan diantara mereka menjual makanan, minuman, dan juga pakaian," tambah Ramadhan.

"Adapun, terkait penukaran uang menjadi dinar dan dirham, tersangka menentukan harga jualnya dengan harga di PT. Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin," jelas Ramadhan.

Koin dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah koin emas 22 karat dengan berat 4,25 gram. Sedangkan koin dirham berupa koin perak murni dengan berat 2,975 gram.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Tinjau lokasi Banjir Bandang di Pasuruan Usai 2 Orang Meninggal

"Nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta. Sedangkan dirham setara dengan nilai Rp73.500," jelasnya.

Pendiri Pasar Muamalah Depok, ZS diamankan oleh Bareskrim Polri dan disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 33 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dia (ZS) sudah tersangka. Perkembangan nanti akan disampaikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Rabu 3 Februari 2021.

Dalam kasus ini, polisi menilai ZS berperan sebagai inisiator yang menyediakan lapak Pasar Muamalah. Pasar ini disebut sebagai pengelola dan Wakala induk untuk menukar rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Baca Juga: Hebat! Anies Baswedan Masuk di Jajaran 21 Heroes 2021 Bersama dengan Elon Musk

Dari penangkapan ini, sejumlah barang bukti berupa 3 Keping koin 1 Dinar, 1 keping koin ¼ Dinar, 4 keping koin 5 Dirham, 4 keping koin 2 Dirham, 34 keping koin 1 Dirham, 37 keping koin ½ Dirham, 22 keping koin 3 Fulus, 977 keping koin 2 Fulus dan perlengkapan pedagang lainnya telah diamankan oleh polisi.

Melalui acara Mata Najwa yang unggah pada 4 februari 2021 di Kanal Youtube Najwa Shihab, Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin angkat bicara terkait adanya transaksi Pasar Muamalah di Depok yang menggunakan dinar-dirham.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Kanal YouTube Najwa Shihab, Ma'ruf Amin mengakui bahwa pemerintah Indonesia tengah mengembangkan ekonomi berbasis syariah Islam, tetapi tidak tepat untuk penggunaan dinar-dirham sebagai alat pembayaran yang sah.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur alat transaksi kita menggunakan uang rupiah. Penggunaan uang dinar dan dirham tidak sesuai dengan ketentuan di negara kita," kata Ma'ruf.

Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Banjir Melanda Beberapa Daerah di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang

Menurut dia, hal itu telah 'melanggar aturan' sistem keuangan nasional. Dia juga menyatakan bahwa alat transaksi sah yang berlaku di Indonesia adalah Rupiah.

"Penggunaan uang emas atau dinar dirham tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," ujar Ma'ruf saat menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu 3 februari 2021.

Ma'ruf Amin menjelaskan meski tujuan Pasar Muamalah adalah untuk transaksi syariah, mekanisme yang ditempuh harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Tujuannya (untuk transaksi syariah) mungkin iya, tetapi kan ada mekanismenya dalam sistem kenegaraan, masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu," tuturnya.

Baca Juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja 2 Hari, Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Berpartisipasi

"Saat ini sudah ada regulasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah" tambahnya. Ma'ruf mengatakan baik perbankan syariah dan surat berharga syariah dan jenis syariah lainnya telah dibuat aturan mulai dari UU, aturan pelaksana, bahkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Oleh Karena itu, jika mekanisme keuangan syariah di luar aturan dan kesepakatan yang ada, maka bisa merusak sistem ekonomi dan keuangan nasional Indonesia. Untuk itu, Ma'ruf menilai tak salah jika aparat kepolisian menangkap ZS.

"Saya kira (penangkapan) itu tepat sekali, karena mereka berdasarkan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada sesuatu transaksi atau aturan yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita," tukasnya.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x