"Ini masih ada lagi tersangkanya, saat ini berstatus DPO berjumlah 3 orang yang masih di bawah umur," sambungnya.
Baca Juga: Cara Cek Ketika Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tilang Elektronik
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Seberkas Sinar dari Nike Ardilla
Yusri menjelaskan, modus tersangka adalah dengan berkomplot dan melakukan patroli di sekitar lokasi untuk melihat orang-orang yang mengendarai motor seorang diri atau memainkan handphone.
Setelah menemukan target, lanjut dia, para tersangka kemudian mendekati dan menodongkan senjata tajam ke leher korban. Setelah mendapatkan barang curian, mereka melarikan diri.
"Pengakuannya ini baru 3 bulan ya dan mereka berkomplot, kalau dia sudah temukan target, dia datang menggunakan celurit yang ditempel di leher korban. Kalau melawan, tak segan dia itu membacok," sambungnya.
Baca Juga: Cara Cek Ketika Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Begini Alur Tilang Elektronik
Atas aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara selama 4 tahun.***
Artikel Rekomendasi