Patok Tarif 450 Ribu Rupiah, Mucikari Gading Nias Jual Anak 11 Tahun Kepada Pria Hidung Belang

- 8 April 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.
Ilustrasi Prostitusi Online. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

 

PORTAL PROBOLINGGO - Polisi berhasil meringkus seorang mucikari prostitusi online yang menjual anak dibawah umur.

Pelaku merupakan seorang pengangguran yang berusia 27 tahun yang berinisial DF.

Diketahui, pelaku kerap kali menjual anak dibawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat.

Ia diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak melakukan transaksi di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence pada beberapa hari lalu.

Baca Juga: LIVE STREAMING Liga Eropa, Arsenal Vs Slavia Praha dan Granada Vs Man United Leg 1 Perempat Final

Baca Juga: Manfaat Sereh untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui, dari Mencegah Kanker hingga Mengobati Rematik

“Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada para wartawan, Kamis 8 April 2021.

Menurut keterangan dari Guruh , terduga 

DF kerap kali melakukan aksinya dengan menjajakan para korban ke pria hidung belang dengan menggunakan aplikasi Michat.

Berdasarkan bukti transaksi, pelaku menjajakan korban yang berinisial AC 11 tahun kepada seorang pria hidung belang yang akan bertemu di Apartemen Gading Nias.

Baca Juga: Ingin Berhasil Jalankan Program Diet? Perhatikan 10 Hal Ini

Sementara untuk tarifnya, pelaku mengaku mematok tarif Rp.450 ribu dan korban hanya mendapat bagian Rp.100 ribu saja.

“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan langsung oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” sambungnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar, motif korban sehingga mau terlibat dalam aksi prostitusi online anak di bawah umur tersebut karena masalah ekonomi.

Baca Juga: Daftar Dokumen yang Harus Dibawa Saat UTBK dan Prosedur Pencegahan Covid-19 di Pusat UTBK

“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia dijanjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” ujar Fajar.

Atas aksinya tersebut, terduga DF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini