Anti Sipasi Demo UU Cipta Kerja Rusuh, Ormas Jepara Sepakat Tolak Unjuk Rasa

- 14 Oktober 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi demonstrasi.
Ilustrasi demonstrasi. /Freepik

PORTAL PROBOLINGGO - Penolakan masyarakat terhadap sahnya Undang-Undang Cipta Kerja diekspresikan melalui beragam aksi.

Salah satu aksi paling umum dilakukan ketika menolak sebuah kebijakan adalah dengan melakukan unjuk rasa.

Berbagai hal terjadi dalam praktik unjuk rasa tersebut diantaranya adalah kerusuhan dan aksi saling menyerang, meski ada pula yang berlangsung damai.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Oktober 2020 : PT Telkom Indonesia Buka 9 Posisi, Simak Persyaratannya Disini!

Aksi unjuk rasa yang anarkis dapat merusak fasilitas umum yang berarti merugikan wilayah tersebut, sehingga beberapa pihak sangat mengecam adanya unjuk rasa yang berlangsung anarkis.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Jepara pada 13 Oktober 2020, organisasi kemasyarakatan (ormas) Jepara menolak unjuk rasa anarkis.

Ormas bersama perguruan tinggi, tokoh agama serta tokoh masyarakat di Kabupaten Jepara menolak adanya aksi unjuk rasa anarkis terkait dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2 Untuk Daerah Bojonegoro Resmi Dibuka, Simak Disini!

Mereka menilai masih banyak jalan yang dapat ditempuh untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x