Dispendukcapil Kota Surabaya Berikan Layanan Pencatatan Akta Perkawinan Secara Virtual

- 31 Oktober 2020, 16:00 WIB
Dinas kependudukan dan catatan sipil
Dinas kependudukan dan catatan sipil /Pemkot surabaya/

“Nah itu dijadikan dalam satu file pdf. Kemudian melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru, lalu diunggah,” ujarnya.

Setelah diunggah oleh calon pengantin atau pemegang akun itu, petugas akan memproses data tersebut.

Kemudian setelah berhasil diproses maka pemilik akun akan mendapatkan notifikasi berupa jawaban dari petugas untuk diminta penandatanganan berkas.

Baca Juga: Gempa Guncang Turki dan Yunani, Timbulkan Tsunami Kecil dan 19 Orang Meninggal Dunia

“Langkah berikutnya kami akan meminta tanda tangan dari calon pengantin pria dan wanita secara online, bisa dilakukan dari gawainya. Lalu saat hari pernikahan dan setelah pemberkatan, kami akan validasi data yang sudah diunggah di awal sambil meminta lampiran surat dari tempat mempelai melakukan pemberkatan,” lanjutnya.

Namun, bagi pengantin yang terlanjur melakukan pemberkatan beberapa waktu lalu, saat validasi melalui zoom meeting dengan petugas dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas.

“Kita juga tawarkan di H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan zoom meeting. Jadi semacam ada gladi resiknya dahulu untuk persiapan. Sehingga pada saat hari pernikahan lancar tanpa terkendala suatu apapun," terangnya.

Baca Juga: MUI Ajak Masyarakat Boikot Produk Prancis Buntut Penghinaan terhadap Nabi Muhammad

Berikut link website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya untuk melayanani pencatatan akta perkawinan secara virtual.

https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini