Dispendukcapil Kota Surabaya Berikan Layanan Pencatatan Akta Perkawinan Secara Virtual

- 31 Oktober 2020, 16:00 WIB
Dinas kependudukan dan catatan sipil
Dinas kependudukan dan catatan sipil /Pemkot surabaya/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Selama masa pandemi covid-19, Kota Surabaya berupaya memberikan pelayanan namun tetap disiplin protokol kesehatan, yaitu pelayanan yang dilakukan secara virtual.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, mengatakan layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui online.

Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut.

Baca Juga: Puluhan Ribu Muslim Dunia Memprotes Islamofobia Perancis, di Beberapa Negara Terjadi Bentrok

“Yang paling penting kaidah prokes dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” ungkap Agus, pada hari Jum'at, 30 Oktober 2020. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemkot Surabaya.

Agus menjelaskan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 lalu itu, ternyata sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin. Selain itu, untuk mekanismenya calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari website Klampid.

Kemudian calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai yang ada pada pedoman di web. Terdiri dari Kartu Keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Berikut Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup untuk yang Diterima CPNS

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x