Dispendukcapil Kota Surabaya Berikan Layanan Pencatatan Akta Perkawinan Secara Virtual

- 31 Oktober 2020, 16:00 WIB
Dinas kependudukan dan catatan sipil
Dinas kependudukan dan catatan sipil /Pemkot surabaya/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Selama masa pandemi covid-19, Kota Surabaya berupaya memberikan pelayanan namun tetap disiplin protokol kesehatan, yaitu pelayanan yang dilakukan secara virtual.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, mengatakan layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui online.

Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut.

Baca Juga: Puluhan Ribu Muslim Dunia Memprotes Islamofobia Perancis, di Beberapa Negara Terjadi Bentrok

“Yang paling penting kaidah prokes dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” ungkap Agus, pada hari Jum'at, 30 Oktober 2020. Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemkot Surabaya.

Agus menjelaskan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 lalu itu, ternyata sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin. Selain itu, untuk mekanismenya calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari website Klampid.

Kemudian calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai yang ada pada pedoman di web. Terdiri dari Kartu Keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Berikut Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup untuk yang Diterima CPNS

“Nah itu dijadikan dalam satu file pdf. Kemudian melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru, lalu diunggah,” ujarnya.

Setelah diunggah oleh calon pengantin atau pemegang akun itu, petugas akan memproses data tersebut.

Kemudian setelah berhasil diproses maka pemilik akun akan mendapatkan notifikasi berupa jawaban dari petugas untuk diminta penandatanganan berkas.

Baca Juga: Gempa Guncang Turki dan Yunani, Timbulkan Tsunami Kecil dan 19 Orang Meninggal Dunia

“Langkah berikutnya kami akan meminta tanda tangan dari calon pengantin pria dan wanita secara online, bisa dilakukan dari gawainya. Lalu saat hari pernikahan dan setelah pemberkatan, kami akan validasi data yang sudah diunggah di awal sambil meminta lampiran surat dari tempat mempelai melakukan pemberkatan,” lanjutnya.

Namun, bagi pengantin yang terlanjur melakukan pemberkatan beberapa waktu lalu, saat validasi melalui zoom meeting dengan petugas dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas.

“Kita juga tawarkan di H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan zoom meeting. Jadi semacam ada gladi resiknya dahulu untuk persiapan. Sehingga pada saat hari pernikahan lancar tanpa terkendala suatu apapun," terangnya.

Baca Juga: MUI Ajak Masyarakat Boikot Produk Prancis Buntut Penghinaan terhadap Nabi Muhammad

Berikut link website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya untuk melayanani pencatatan akta perkawinan secara virtual.

https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.

Program ini akan tetap dilanjutkan meski pandemi covid-19 telah hilang. Jadi masyarakat tetap dapat memilih pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan. Apakah pelayanan tatap muka atau melalui zoom meeting?

"Apalagi generasi milenial lebih cenderung via online. Terobosan ini tetap digunakan oleh calon pengantin yang sibuk dan tidak dapat melakukan tatap muka. Kalau setelah pandemi pelayanan tatap muka juga akan tetap kami lakukan," pungkasnya.***

 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini