Polda Metro Jaya Kembali Tetapkan 12 Tersangka Pembegalan Sepeda di Jakarta

- 8 November 2020, 11:57 WIB
Kapolda Metro Jaya (dua dari kiri) dalam konferensi pers.
Kapolda Metro Jaya (dua dari kiri) dalam konferensi pers. /Instagram/@pmj

PORTAL PROBOLINGGO - Polda Metro Jaya menetapkan kembali 12 orang tersangka kasus pembegalan sepeda di Jakarta.

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana AS dalam konferensi pers hasil pengembangan kasus begal pesepeda di wilayah DKI Jakarta.

Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto, pada Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Hari Pahlawan Nasional 10 November, Singkat dan Jelas

Polda Metro Jaya membekuk 12 tersangka pelaku dalam kasus begal pesepeda yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta sejak sebulan terakhir.

Dari 12 tersangka yang dibekuk, 10 orang adalah pelaku begal dan 2 orang lainnya adalah penadah handphone hasil rampasan pelaku yang berjumlah 71 buah.

Dari 12 pelaku begal pesepeda yang dibekuk ini, 3 orang terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy A dan M Series Terbaru Bulan November 2020, Mulai 1 Jutaan

"Ada 3 pelaku yang melawan karena mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Ketiga pelaku ini akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit," ujar Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagram resmi @humas.pmj

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x