Polda Metro Jaya Kembali Tetapkan 12 Tersangka Pembegalan Sepeda di Jakarta

- 8 November 2020, 11:57 WIB
Kapolda Metro Jaya (dua dari kiri) dalam konferensi pers.
Kapolda Metro Jaya (dua dari kiri) dalam konferensi pers. /Instagram/@pmj

Dari 12 tersangka baru yang dibekuk ini, dua orang diantaranya pelaku begal terhadap perwira TNI, yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.

Saat itu Pangestu menjadi korban pembegalan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2020. pelaku yang dibekuk itu adalah RHS (32) dan RY (39). Dua pelaku lainnya N dan D buron dan dalam pengejaran.

Baca Juga: Joe Biden, Presiden ke-46 AS yang Pernah Kehilangan Istri dan 2 Anak Secara Tragis

Dengan dibekuknya 12 pelaku ini totalnya ada 22 pelaku yang dibekuk dalam kasus begal sepeda hasil pengungkapan 10 kasus dari 13 kasus yang dilaporkan.

“Dari 13 laporan polisi sudah terungkap 10 LP (Laporan Polisi) atau crime clearance ini sudah 77%,” kata Kapolda Metro Jaya.

Karena tindakan kriminalnya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 7 tahun, untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini