PORTAL PROBOLINGGO - Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) saat mengendarai kendaraan bermotor.
SIM dibagi menjadi dua jenis yakni SIM perorangan dan SIM umum. Persyaratan yang ditentukan juga berbeda.
Pembuatan SIM dilakukan pada kantor kepolisian daerah setempat dan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah ditentukan.
Baca Juga: Syarat Membuat SIM Baru untuk SIM A, B1, B2, C dan D
Berikut ini adalah tata cara atau prosedur membuat SIM A, B1, B2, C dan D.
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ini prosedur paling mudah, datang ke tempat fotokopi, lalu fotokopi KTP menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
Artikel Rekomendasi