"Ini (penandatangan perjanjian pinjaman di hadapan notaris) sebetulnya untuk pemenuhan aspek legalitas karena sejatinya penandatanganan sudah dilakukan secara virtual," ujar Edwin.***
"Ini (penandatangan perjanjian pinjaman di hadapan notaris) sebetulnya untuk pemenuhan aspek legalitas karena sejatinya penandatanganan sudah dilakukan secara virtual," ujar Edwin.***
Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah
Sumber: Jabarprov.go.id
Artikel Rekomendasi