PORTAL PROBOLINGGO - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kartu identitas yang harus dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor.
SIM harus diperbarui karena hanya memiliki masa berlaku lima tahun.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News, Polda Metro Jaya pada Senin 16 November 2020 akan menyediakan SIM Keliling.
Terdapat 5 Mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya untuk warga DKI Jakarta.
Baca Juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan Dana kepada Pelaku Budaya Sebesar Rp1 Juta Per Orang
Bagi warga yang akan mengurus SIM dan berada di wilayah Jakarta Timur bisa datang ke Mall Grand Cakung dengan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sementara bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat mengunjungi ITC Cempaka Mas. Waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Mobil SIM Keliling yang ada di PTC Pulogadung melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Utara dengan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Artikel Rekomendasi