Alasan yang menjadi UMK daerah tidak dinaikan adalah salah satunya karena saat ini masih pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ujar Setiawan.
Setiawan juga mengatakan bahwa penetapan UMK Jawa Barat untuk Tahun 2021 memperhatikan empat hal.
Baca Juga: Tak Hanya Anak-Anak, Orang Dewasa Juga Memerlukan 7 Jenis Imunisasi Ini
Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se Jawa Barat tentang penetapan UMK di Jawa Barat tahun 2021.
"Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujar Setiawan.
Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Barcelona 0-1 Atletico Madrid, Barca Turun ke Posisi 10 Klasemen Sementara
Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jawa Barat untuk tahun 2021.
Dan Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
Artikel Rekomendasi