"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," ujar Setiawan.
Baca Juga: Pangilma TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Sebut Media Sosial Tempat Propaganda Gerakan Separatis
Pemda Provinsi Jawa Barat telah melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasi terkait UMK tersebut. Pemda Provinsi Jawa Barat juga menghargai dan menghormati alasan dari masing-masing.
"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," ujar Setiawan.
"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," tambahnya.
Baca Juga: Indonesia Dihadapkan Potensi Bencana dan Covid-19, BNPB Ajak Diskusi Relawan Bahas Penanggulangan
Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan).
Sementara itu, 17 daerah di Jawa Barat yang mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon .
10 daerah yang tidak menaikkan UMK di tahun 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Baca Juga: Puisi untuk Guru sebagai Ungkapan Terimakasih, Cocok Disampaikan saat Memperingati Hari Guru
Artikel Rekomendasi