Pajak Sepeda Motor Telat Bayar? Begini Cara Hitung Dendanya, Mudah Tanpa Ribet

- 24 November 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor /PIXABAY/Free-Photos

PORTAL PROBOLINGGO - Sepeda motor dan mobil merupakan dua entittas yang wajib dikenai pajak bukan hanya ketika membeli, tetapi juga setelah pemakaiannya.

Hal tersebut diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Umumnya pembayaran pajak dilakukan satu tahun sekali dan lima tahun sekali untuk ganti plat nomor.

Jika pemilik kendaraan bermotor telat melakukan pembayaran, maka mau tak mau ada denda yang mesti ditanggung.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi Secara Online, Cukup Siapkan KK dan KTP

Besaran denda variatif tergantung pada jangka waktu ketelatan pembayaran. Semakin lama telat membayar, maka semakin besar denda yang ditanggung.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari berbagai sumber, berikut cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayar.

Telat bayar pajak motor 1 bulan : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ

Telat bayar pajak motor 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: 5 Fakta Ikan Cupang, Si Cantik yang Ampuh Obati Stres Hingga Cegah Demam Berdarah

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x