PORTAL PROBOLINGGO - Sepeda motor dan mobil merupakan dua entittas yang wajib dikenai pajak bukan hanya ketika membeli, tetapi juga setelah pemakaiannya.
Hal tersebut diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Umumnya pembayaran pajak dilakukan satu tahun sekali dan lima tahun sekali untuk ganti plat nomor.
Jika pemilik kendaraan bermotor telat melakukan pembayaran, maka mau tak mau ada denda yang mesti ditanggung.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi Secara Online, Cukup Siapkan KK dan KTP
Besaran denda variatif tergantung pada jangka waktu ketelatan pembayaran. Semakin lama telat membayar, maka semakin besar denda yang ditanggung.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari berbagai sumber, berikut cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telat membayar.
Telat bayar pajak motor 1 bulan : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
Telat bayar pajak motor 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: 5 Fakta Ikan Cupang, Si Cantik yang Ampuh Obati Stres Hingga Cegah Demam Berdarah
Artikel Rekomendasi