150.000 x 25% x 3/12 + 32.000 = Rp41.375
Sehingga total pajak yang mesti dibayarkan adalah Rp150.000 ditambah denda Rp41.375 = Rp191.375. ***
150.000 x 25% x 3/12 + 32.000 = Rp41.375
Sehingga total pajak yang mesti dibayarkan adalah Rp150.000 ditambah denda Rp41.375 = Rp191.375. ***
Editor: Elita Sitorini
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Rekomendasi