Pajak Sepeda Motor Telat Bayar? Begini Cara Hitung Dendanya, Mudah Tanpa Ribet

- 24 November 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor /PIXABAY/Free-Photos

3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc hingga 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga dikenai SWDKLLJ Rp32.000

4. Sepeda motor di atas 250 cc dikenai SWDKLLJ Rp80.000

5. Pick up/ mobil barang hingga 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum dikenai SWDKLLJ Rp140.000

6. Mobil penumpang angkutan umum hingga 1600 cc dikenai SWDKLLJ Rp70.000

Baca Juga: Lirik Lagu Memories dan Terjemahannya, Lagu Sedih Tentang Kenangan yang Dikemas Seolah Ceria

7. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum dikenail SWDKLLJ Rp150.000

8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc dikenai SWDKLLJ Rp87.000

9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, container dan sejenisnya dikenai SWDKLLJ Rp160.000

Sebagai contoh jika pajak kendaraan ditetapkan sebesar Rp150.000 dan jangka waktu telat bayar 3 bulan dan dikenai SWDKLLJ sebesar Rp32.000, maka perhitungan dendanya menjadi seperti berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Tombo Ati Bahasa Jawa dan Terjemahannya

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah