Styrofoam ini juga telah diuji oleh berbagai penelitian dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kementerian Lingkungan Jepang dan telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai kemasan produk pangan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Lampung, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Baca Juga: Resep Jamur Crispy dengan Saus Sambal, Enak dan Renyah
Zat kimia maupun substansi styrofoam tidak akan luntur dalam air rebusan karena dibuat melalui proses pressing yang sangat ketat.
Kemampuan expandable polystyrene dalam menyerap panas ini juga membuat tangan tidak terasa panas saat menyentuh kemasan mie instan yang telah diseduh.
4. Mitos: Mie instan mengandung bahan pengawet dan penyedap rasa yang berbahaya?
Fakta: Pengawet yang digunakan di dalam produk mi instan adalah natrium benzoat yang sudah terdaftar di BPOM RI, sehingga tidak berbahaya.
Baca Juga: Cara Mudah Budidaya Ikan Cupang di Rumah, Bisa Jadi Ladang Bisnis yang Menjanjikan!
Baca Juga: Menghitung Masa Haid dan Istihadhah dalam Islam
Selain itu, menurut dokter spesialis gizi klinik, Dr. Juwalita Surapsari, Sp. GK, menjelaskan bahwa kandungan penyedap rasa dalam produk mi instan yakni monosodium glutamate (MSG) berjumlah sedikit sesuai dengan batasan BPOM RI.
Artikel Rekomendasi