Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru Sudah Dapat Dipesan, Cek Infonya Disini!

25 November 2020, 17:20 WIB
Para penumpang KA menerapkan protokol kesehatan dengan tertib dan membuat perjalanan KA semakin aman dan nyaman. /kai.id/

PORTAL PROBOLINGGO - Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, banyak masyarakat Indonesia yang biasa melakukan bepergian menggunaka moda transportasi Kereta Api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Masyarakat sudah dapat memesan tiket kereta api sebelum melakukan perjalanan melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, atau dikanal penjualan resmi lainnya.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa pemesanan tiket untuk periode libur Natal dan Tahun Baru sudah dapat dipesan.

Joni juga mengatakan bahwa ia berharap, masyarakat yang ingin melakukan perjalnana menggunakan Kereta Api tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Pemesanan tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode libur Natal dan Tahun Baru, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," ujar Joni Martinus.

Baca Juga: PSBB Masa Transisi Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Anjurkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Calon penumpang diharapkan untuk menunjukan surat keterangan sehat atau menunjukan hasil Rapid Test sebelum melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api.

Dibeberapa stasiun juga telah menyediakan pelayanan Rapid Test. Hal tersebut dapat memudahkan para calon penumpang yang belum mempersiapkan surat keterangan sehat.

"Jika ingin melakukan rapid test di stasiun, masyarakat diimbau untuk melakukan rapid test setidaknya H-1 tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari antrean dan terburu-buru pada hari keberangkatan," ujar Joni.

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Terus Bertambah Menjadi 425.313 Orang, Penyumbang Tertinggi dari DKI Jakarta

Tiket yang siap dijual untuk perjalanan libur Natal dan Tahun Baru, di antaranya KA Taksaka relasi Yogyakarta - Gambir, KA Gajayana relasi Malang - Gambir pp, KA Senja Utama Solo relasi Solo Balapan - Pasar Senen, KA Argo Parahyangan Bandung - Gambir, KA Mutiara Selatan Surabaya Gubeng - Bandung pp, dan lain sebagainya.

Sebelum melakukan perjalanan, rencanakan perjalanan jauh-jauh hari dengan menyesuaikan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam memilih perjalanan menggunakan Kereta Api ini, masyarakat juga tidak perlu ragu terkait protokol kesehatan, karena KAI telah melakukan penerapan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Baca Juga: Memperingati Hari Guru Nasional 2020, Kemenag Berikan Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS

Joni mengatakan, saat libur Long Weekend akhir Oktober lalu, perjalanan KA terselenggara dengan aman, lancar, terkendali, dan dan sehat selama dalam perjalanan hingga tiba di stasiun tujuan.

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan tiket penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Joni.

Baca Juga: Surya Paloh Ketua Nasdem Positif Terkena Covid 19

Pada masa pandemi, KAI telah berkomitmen untuk menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan physical distancing sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

Selain itu, penumpang KA Jarak Jauh tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Terdakwa Korupsi, Inilah Total Kekayaan dan Aset Anak Buah Prabowo Subianto

Penumpang juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: kai.id

Tags

Terkini

Terpopuler