Senada dengan Fadli Zon, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Batalkan Calling Visa Israel

1 Desember 2020, 08:13 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. /DPR/Oji/Man

PORTAL PROBOLINGGO - Kebijakan pemerintah untuk membuka calling visa untuk Israel terus menuai kritik. Setelah Fadli Zon, kali ini giliran Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari yang meminta pemerintah membatalkan hal itu.

Abdul menyebutkan, pembukaan calling visa untuk Israel tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia menuturkan, dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf pertama jelas dan tegas menyatakan kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. 

Baca Juga: Fadli Zon Minta Pemerintah Batalkan Calling Visa Israel, Kemenkumham Berikan Reaksi Ini

“Maka sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” ujar Abdul membacakan penggalan isi pembukaan UUD 1945.

“Palestina masih diduduki Israel, itu jelas penjajahan,” lanjutnya sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR, Senin, 30 November 2020.

Menurut Abdul, kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini bertolak belakang dengan pernyataan sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tentang Palestina.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Terus Naik, Luhut Binsar Pandjaitan Minta Anies Baswedan Lakukan Hal Ini

“Saya masih ingat dan selalu ingat perkataan Ibu Menlu ‘Kita selalu dekat di hati, di setiap helaan napas politik luar negeri Indonesia, isu Palestina, is always there,’” ujar politisi PKS ini.

“Sikap Menlu sudah bagus namun begitu Menkumham di dalam mengambil langkah terbitkan calling visa seperti menampar muka sendiri,” tambahnya.

Abdul kemudian kembali menegaskan, Israel merupakan negara penjajah yang banyak menyebabkan penderitaan untuk warga Palestina. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ada Perubahan Waktu JPH, Kemenag Beri Penjelasan tentang Jaminan Produk Halal dalam UU Cipta Kerja

“Sebagai salah satu wakil rakyat Indonesia yang gandrung akan keadilan dan kemanusiaan, saya minta agar Pemerintah membatalkan pemberian calling visa kepada Israel,” pungkasnya.

Sebelumnya, politisi partai Gerindra Fadli Zon menyampaikan hal serupa. Ia menyebut pembukaan calling visa untuk Israel merupakan sebuah pengkhianatan terhadap UUD 1945.

“Ini jelas merupakan perintah konstitusi, kita tidak bisa kita bekerjasama dengan penjajah, dengan kolonialis, dalam hal ini termasuk juga dengan Irsael yang telah melakukan penjajahan kolonialisme terhadap tanah Palestina,” katanya.

Baca Juga: Kutuk Aksi Teror di Sigi Sulawesi Tengah, Jokowi Sampaikan Hal Ini

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Heni Susila Wardoyo menjelaskan alasan utama dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, investasi, bisnis, dan urusan pekerjaan.

Ia pun menegaskan pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara calling visa akan dilakukan secara ketat.

Pemeriksaan itu nantinya melibatkan tim penilai dari Kemenkumham, Kemendagri, Kemenlu, Kemenaker, Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.

Baca Juga: Polemik Kerumunan Habib Rizieq Shihab, Ini 5 Saksi yang Diperiksa Polisi

“Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek calling visa sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan,” jelasnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler