Viral Broadcast Jakarta Lockdown di Media Sosial, Polri : Informasi yang Beredar Tersebut Tidak Benar!

6 Februari 2021, 08:17 WIB
Berita hoax. //instagram.com/@divisihumaspolri

 

PORTAL PROBOLINGGO - Belakangan ini, warga dunia maya dihebohkan dengan adanya Informasi yang menyesatkan publik yang disampaikan melalui pesan berantai di whatsapp.

Informasi tersebut menyebutkan jika Presiden Jokowi telah menerapkan kebijakan lockdown di daerah Jakarta Mulai 12 hingga 15 Februari 2021.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias broadcast message yang berisikan informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.

Baca Juga: Kenakan Korsase di Pergelangan Tangan Saat Pelantikan Joe Biden, Jill Biden: Itu Hanya Tradisi

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan Baru saja di umumkan oleh Jokowi bahw Mulai tgl 12 Peb 2021 hari Jumaat jam 8.00 malam sp tgl 15 hari senen pagi jam 5.00 WIB JAKARTA LOCKDOWN TOTAL dan tidak boleh keluar. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut TIDAK BENAR atau HOAX!," ujar Divisi Humas Polri sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagram @divisihumaspolri pada Sabtu (6 Februari 2021).

Broadcast tersebut juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

Baca Juga: 10 Beasiswa Dalam dan Luar Negeri Non-LPDP, Pejuang Beasiswa Wajib Tahu!

Terkait hoax ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Jenderal bintang dua ini menegaskan pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.

Baca Juga: PT Shopee International Indonesia Buka Kesempatan Magang Kerja bagi Minimal Lulusan SMA atau SMK

"Bagi siapa saja penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19 Tahun 2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Argo. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler