Buruan Daftar!Bantuan Dana dari Facebook untuk UKM Indonesia, Cek Cara Daftarnya Disini

10 Oktober 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi bantuan ukm. /Foto: Pixabay/EmAji/

PORTAL PROBOLINGGO - Bagi anda para pengusaha ekonomi mikro, anda dapat mengajukan bantuan dana dari Facebook untuk usaha anda.

Para pemohon bantuan dana, tidak diharuskan untuk memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan ini.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar:

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, WALHI Menilai Ada Sponsor Dibalik Pengesahan RUU Cipta Kerja

- Merupakan perusahaan bisnis

- Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020

- Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun

- Telah mengalami tantangan dari Covid-19

- Berlokasi hanya di Jabodetabek

Baca Juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Menggunakan UMR dan Ada Cuti

Usaha kecil atau mikro di Indonesia dapat mengajukan permohonan pada periode antara 6 Oktober 2020 hingga 19 Oktober 2020.

Berikut beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

Sebelum melakukan pengajuan permohonan, anda dapat membaca Syarat, Ketentuan dan Kebijakan Privasi untuk Program Dana Bantuan UKM Facebook dengan teliti. Anda dapat mengunjungi website resmi atau laman ukmindonesia.id

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat, Sabtu 10 Oktober 2020, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Jika anda memiliki pertanyaan, anda dapat menghubungi fbgrants.helpdesk.id@goodera.com.

Pemohon yang terpilih untuk mendapatkan dana bantuan akan bertanggung jawab atas semua biaya (termasuk biaya bank) dan persyaratan pajak setempat.

Berikut cara mendaftar permohonan bantuan Facebook. Anda dapat mengunjungi website resmi atau laman ukmindonesia.id .

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, 10 Oktober 2020, Jangan lewatkan keseruan Film Si Doel

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Terkait Manfaat UU Cipta Kerja dan Akan Menerbitkan Perpres

Setelah anda mengajukan formulir permohonan yang telah anda isi, pastikan semua pertanyaan telah terjawab dan terisi.

Selanjutnya, anda dimohon untuk mengecek email anda secara rutin untuk pemberitahuan dan langkah selanjutnya.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler