Begini Kronologi Penahanan Jurnalis Pers Mahasiswa UPI Cibiru, Diamankan Justru Sebelum Aksi Mulai

11 Oktober 2020, 19:45 WIB
Sejumlah massa aksi tolak UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

PORTAL PROBOLINGGO - Dua jurnalis pers mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dinyatakan hilang pada Kamis, 8 Oktober 2020 saat meliput aksi nasional tolak UU Cipta Kerja yang diadakan di Jakarta.

Mereka ialah Syarifah Nur’aini dan Amalia Azzahra. Keduanya tergabung sebagai jurnalis pers mahasiswa Perslima UPI.

Mereka berdua hilang kontak sejak pukul 11:45 WIB dan baru dapat dihubungi kembali pukul 21:00 WIB. Saat itu mereka mengatakan sedang ditahan di Monas oleh anggota kepolisian.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Smartfren Terbaru 2020, Terdapat Jumlah Pulsa dan Kuota Internet

Berikut ini merupakan kronologi lengkap penahanan Syarifah dan Amalia seperti yang PORTAL PROBOLINGGO lansir dari laman resmi Perslima UPI.

Pukul 11:00 WIB Syarifah dan Amalia bertemu di Stasiun Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya kemudian bersama-sama melanjutkan perjalan menuju Istana Negara menggunakan taksi online.

Pukul 11:19 WIB keduanya sampai di pintu barat Monas yang berseberangan langsung dengan Istana Negara. Saat mereka sampai, suasana Istana Negara masih sepi, kendaraan masih diperbolehkan untuk lalu-lalang.

Baca Juga: Harga HP Oppo Termurah Oktober 2020, di Bawah Rp2 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Ketika mereka sampai di pintu barat Monas, salah seorang anggota polisi yang berada di sana mendatangi mereka.

Polisi itu kemudian menanyakan maksud dan tujuan mereka datang ke Istana Negara. Anggota polisi itu juga meminta Syarifah dan Amalia menunjukkan identitas diri.

Mereka berdua pun menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan liputan aksi nasional tolak UU Cipta Kerja. Mereka juga menunjukkan KTP dan ID Pers.

Setelah itu, anggota polisi itu kembali bertanya, “Dari pers mana kalian?”

“Kami dari pers kampus, Pak," jawab Syafirah dan Amalia.

Baca Juga: Hidupkan Kembali Pariwisata Sulut di Era New Normal, Kemenparekraf Cetuskan Gerakan BISA

Mendengar jawaban itu, Syarifah dan Amalia malah dibawa ke dalam Monas dengan dalih ada banyak jurnalis lain di dalam sana.

"Berarti kalian masih mahasiswa ya? Kalau gitu kamu sini ikut saya ke dalam," ujar anggota polisi itu.

"Ada banyak jurnalis juga di dalam. Gak bakal di apa-apain kok, cuman ditanya-tanya aja," lanjutnya.

Syafirah dan Amalia kemudian ikut ke dalam Monas mengikuti polisi itu. Namun mereka tidak dipertemukan dengan jurnalis lain seperti yang dikatakan polisi tadi.

Baca Juga: Jokowi Memperbolehkan Masyarakat Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Nadirsyah Hosen: Kita Harus Hati-hati

Mereka justru dibawa menuju anggota kepolisian lain yang tidak berseragam. Kemudian telepon genggam milik dua jurnalis Perslima UPI ini disita oleh polisi dan dimasukkan ke dalam plastik bening.

Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 11:45 WIB dan itulah saat terakhir mereka memberikan kabar.

Selepas itu, Syariah dan Amalia diminta untuk mengisi formilir "Berita Acara Penyerahan Pelaku yang Diamankan Dalam Aksi Unjuk Rasa".

Keduanya menolak karena mereka datang bukan untuk ikut aksi melainkan untuk melakukan liputan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Moisturizer di bawah 50 Ribu, yang Bagus untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

"Gak usah banyak omong, jangan pancing saya untuk main tangan ya," ujar salah satu anggota polisi menurut pemaparan kronologi dari Perslima UPI.

Setelah itu Syafirah dan Amalia masih diam dan belum mau mengisi formulir tersebut. Keduanya masih bertanya tentang apa kesalahan yang mereka perbuat.

Polisi itu kemudian memberitahukan, kedatangan mereka saat PSBB pun sudah salah. Syarifah dan Amalia mau tidak mau akhirnya mengisi formulir tersebut.

Baca Juga: Singgung Demo, Doni Monardo Sebut yang Abai Protokol Kesehatan Diminta Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Pukul 21:00 WIB Syarifah berhasil menghubungi keluarganya melalaui telepon genggam milik seseorang. Ia memberikan kabar, lokasinya berada di Monas dan telepon genggam miliknya disita polisi.

Kamis, 9 Oktober 2020 pukul 00:25 WIB, Syarifah dan Amalia kembali berhasil memberikan kabar melalui telepon genggam yang mereka pinjam dari seseorang. Kabar ini kemudian disebarluaskan oleh Perslima UPI melalui akun Instagram @Perslima_upi.

Pukul 01:30 WIB Syafirah dan Amalia beserta massa aksi yang ditahan di Monas dipindahkan ke Polda Metro Jaya menggunakan bus polisi, angkot, dan mobil elf.

Baca Juga: Jakarta Kembali Terapkan PSBB Transisi, Anies Baswedan: Kita Mulai Kurangi Rem

Sampai di Polda mereka diarahkan ke gedung parkir. Kemudian polisi melakukan pendataan dan mengambil foto massa aksi satu per satu hingga pulul 05:00 WIB.

Pukul 08:14 WIB Amalia kembali mengirimkan kabar ke Perslima UPI, memberitahukan kondisi mereka baik-baik saja dan masih ditahan di Polda. Amalia tidak tahu kapan ia dan Syafirah akan dipulangkan.

Pukul 10:47 WIB Pimpinan Umum Perslima UPI Siti Nurjanah mendapatkan pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers untuk proses pemulangan Syafirah dan Amalia berserta jurnalis Pers Mahasiswa dari kampus lain.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Dipermasalahkan, Hotman Paris: Saya Sarankan Buat Pengadilan Niaga

Pukul 15:15 WIB dua jurnalis Perslima dan tiga jurnalis GEMA Perguruan Negeri Jakarta (PNJ) yaitu Ajeng Putri, Dharmajati Yusuf, dan Muhammad Ahsan Zaki dibawa keluar parkiran untuk dimintai klarifikasi di bagian Kriminal Sosial (Krimsos) Polda Metro Jaya.

Proses klarifikasi dilakukan hingga pukul 19:00 WIB, mereka dimintai keterangan perihal tujuan kedatangan mereka hingga soal organisasi pers mahasiswa mereka.

Setelah menyerahkan berkas fotocopy KTP, KK, serta surat pernyataan di atas materai, dan penandatanganan surat pengembalian kepada orang tua, kelima jurnalis pers mahasiswa itu diperbolehkan pulang pada pukul 20:00 WIB.***



 

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler