UU Cipta Kerja Masih Dipermasalahkan, Hotman Paris: Saya Sarankan Buat Pengadilan Niaga

- 11 Oktober 2020, 18:51 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

PORTAL PROBOLINGGO - Protes UU Cipta Kerja masih menjadi polemik meskipun Presiden Jokowi tidak melarang bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan UU tersebut untuk melakukan judical review atau uji materi ke Mahkamah Agung.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, turut berkomenar mengani Undang-undang tersebut yang masih dipermasalahkan para buruh.

Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman Paris Hutapea memberikan masukan untuk Presiden Jokowi terkait polemik tersebut.

Baca Juga: Kemenkop UKM Bahas Sisi Positif UU Cipta Kerja, Bisa Lindungi UMKM

Baca Juga: Tips Mengelola Keuangan untuk Kaum Millenial, Nomor 3 Penting Banget

"Yang harus dibenahi adalah cara peselisihan buruh terkait pesangon. Yang kalau dari Dapnaker sampai Mahkamah Agung bisa sampai 1-2 tahun, kalau gaji buruh cuma Rp2-3 juta bagaimana dia kuat begitu lama melawan pengusaha," kata Hotman Paris Hutape dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagramnya @hotmanparisooficial Minggu, 11 Oktober 2020.

Dia pun meminta agar Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan untuk membuat peraturan dalam memangkas waktu urusan penuntutan pesangon buruh.

"Saya sarankan, buat seperti pengadilan niaga, yaitu perkara peruburan harus diputus 30 hari, seperti pengadilan niaga cuma 60 hari meski triliunan rupiah," pungkasnya.***

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x