Polisi Sebut Tidak Akan Persulit SKCK Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

18 Oktober 2020, 09:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya sebut polisi tak persulit SKCK pelajar yang ikut unjuk rasa /Humas Polri

 

PORTAL PROBOLINGGO—Kepolisan Republik Indonesia (Polri) menyebutkan tidak akan mempersulit pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang ditangkap saat mengikuti unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus, Kamis, 17 Oktober 2020. 

SKCK, menurut Yusri, hanya bisa dibuat berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.

Baca Juga: Berlangsung Seru, Inilah 8 Pebandingan Draft UU Cipta Kerja yang Dirangkum Tim Mata Najwa

Masih menurut Yusri, pelajar yang ikut dan ditangkap pada aksi unjuk rasa tersebut tidak akan mempengaruhi apapun dalam pencatatan SKCK mereka nantinya.

“Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu,” ujar Yusri seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari siaran pers Humas Polri.

Namun, menurut pengakuan Yusri, semua pelajar yang ditangkap terkait kerusuhan pada aksi tolak UU Cipta Kerja hanya diminta untuk membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tua masing-masing.

"Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya," pungkas Yusri.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Sebut UU Cipta Kerja Dapat Ratakan Pembangunan

"Kecuali sudah dipidana, seperti residivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitkan dengan itu," sambungnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap 1.377 orang yang diduga terlibat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Di antara seribu orang itu, lima di antaranya merupakan jurnalis pers mahasiswa Perslima UPI dan GEMA PNJ yang ditangkap ketika ingin meliput jalannya aksi.

Baca Juga: Begini Kronologi Penahanan Jurnalis Pers Mahasiswa UPI Cibiru, Diamankan Justru Sebelum Aksi Mulai

Mereka berdua baru dibebaskan setelah kurang lebih ditahan selama 30 jam. Senada dengan penuturan Yusril, mereka baru diperbolehkan pulang setelah menandatangani surat pernyataan dan dijemput oleh orang tua masing-masing.

Surat pernyataan itu pada intinya berisi pernyataan kalau mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

Lebih lanjut lagi, menurut data dari Polda Metro Jaya, sekitar 80 persen dari 1.377 orang ditangkap oleh pihak kepolisian masih berstatus pelajar. Sebanyak lima orang yang ditangkap masih berstatus pelajar SD.***

Editor: Hari Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler