Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Yuk Ketahui Tentang Tugas Polisi dalam Mengamankan Unjuk Rasa

20 Oktober 2020, 15:10 WIB
Antisipasi demo tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa dan buruh, Polda Metro Jaya kembali alihkan lalin di Istana Negara. /NTMC Polri

PORTAL PROBOLINGGO - Protes masyarakat soal pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih belum tuntas.

Setelah melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 8 Oktober 2020 yang lalu, Hari ini 20 Oktober 2020 masyarakat melakukan aksi unjuk rasa kembali.

Unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dilakukan diberbagai daerah.

Baca Juga: PSG vs Manchester United, Thomas Tuchel: Kami Tim Paling Berbahaya di Liga Champions

Seperti di Depan Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jogja, dan juga di Malang.

Agar tidak mengulang kejadian penanganan unjuk rasa oleh aparat yang tidak sesuai dengan Undang-undang, para peserta haru mengetahui tugas polisi dalam mengamankan demonstrasi.

Dilansir Portal Probolinggo dari instagram Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya pada akun @kontras_surabaya berikut ini adalah tugas polisi dalam mengamankan unjuk rasa.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berlanjut, Polri Minta Massa Aksi Waspadai Provokator

1. Polisi tidak boleh bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa

2. Polisi tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur

3. Polisi tidak boleh membawa peralatan diluar peralatan pengendalian massa (Dalmass)

4. Polisi dilarang membawa senjata tajam dan peluru tajam

5. Polisi tidak boleh keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan

Baca Juga: Wawancara Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dilakukan Secara Daring, Sebanyak 2000 Peserta Lolos

6. Polisi tidak boleh mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual atau perbuatan asusila dan memaki-maki pengunjuk rasa

7. Polisi tidak boleh melakukan pelanggaran lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan Perundangan-undangan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020, Ikuti Terus Tayangan Putri Untuk Pangeran

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan polisi kepada demonstran terdapat juga pada pasal 7 ayat 1 dan 2 Perkap no.16 tahun 2006. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler