Siap-siap! Juknis Pencairan Sudah Terbit, BLT Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan Akan Segera Cair

17 November 2020, 15:08 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani saat mneyampaikan juknis pencairan Subsidi Gaji Guru./Kemenag.go.id. /

PORTAL PROBOLINGGO - Disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan bahwa petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah telah terbit.

Juknis tersebut juga dibuat untuk pencairan Bantuan Subsidi Gaji untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.

"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani disampaikan pada hari, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Kesembuhan Pasien Covid-19 Semakin Meningkat, Jawa Barat Sumbang Pasien Sembuh Harian Tertinggi

Ali Ramdhani juga berharap bahwa pencairan dapat segera dilakukan, apalagi, pada bulan ini terdapat Hari Guru Naisonal yang diperingati setiap tanggal 25 November.

"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," ujarnya.

Bantuan subsidi gaji atau upah yang akan diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam membantu pereknomian para guru dan tengaa kependidikan yang terdampak karena Covid-19.

Baca Juga: Update Harga Logam Mulia Emas Antam Hari Ini Selasa 17 November 2020 di Galeri 24

Selain bantuan subsidi gaji, Pemerintah juga memberikan bantuan berupa kuota internet yang dapat diperoleh bukan hanya untuk guru atau tenaga kependidikan, akan tetapi untuk para siswa juga mahasiswa.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain juga menambahkan bahwa Bantuan Subsidi Gaji akan diberikan dalam bentuk bantuan dana.

Bantuan dana yang akan diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polisi Karena Hadir di Hajatan HRS, Fadli Zon dan Andi Arief Beri Komentar

Berdasarkan hasil pencatatan yang telah dilakukan oleh pihak Kemenag, terdapat 543.928 guru RA atau Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Sementara itu, terdapat 93.480 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan.

Bantuan yang akan diberikan kepada guru PAI non PNS, anggarannya sebesar Rp168.264.000.000.

Baca Juga: Persiapan Hadapi Piala AFC, Timnas U-19 Asa Skill di Stadion Madya

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," ujar M Zain.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler