Proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara calling visa, menurut Heni, dilakukan secara ketat.
Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Erupsi, 2.782 Orang Mengungsi dengan Pola Pengungsian Gunung Merapi
Pemeriksaan itu nantinya melibatkan tim penilai dari Kemenkumham, Kemendagri, Kemenlu, Kemenaker, Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
“Tim akan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, jadi pemberian visa kepada warga negara dari subjek calling visa sangat teliti dan ketat, serta sangat mungkin untuk dilakukan penolakan” ujar Heni.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mulai membuka pelayanan calling visa bagi warga negara asing (WNA). Adapun negara yang termasuk dalam subjek calling visa ialah, Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia,Nigeria, dan Somalia.
Baca Juga: Resmi! Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Ini, Ada Komisi Pengawas Haji Indonesia
Saat ini pemerintah tengah melakukan uji coba pembukaan kembali pelayanan eVisa bagi orang asing subyek calling visa, dimulai pada 23-28 November 2020.
“Sampai sekarang permohonan yang masuk sebanyak 17 permohonan dan 12 di antaranya adalah visa onshore, yaitu visa bagi mereka yang sudah berada di Indonesia dan stranded tidak dapat kembali ke negaranya karena terimbas covid-19,” ungkap Heni.
“Mereka ini harus difasilitasi visa untuk memperpanjang izin tinggalnya sesuai Permenkumham 26 Tahun 2020,” pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi