PORTAL PROBOLINGGO—Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) terus berlanjut.
Kali ini polisi akan mengusut pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Seperti diketahui, pada Jumat 13 November 2020 lalu, HRS menyambangi Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung.
Baca Juga: Dihadang Massa Saat Akan Beri Surat Panggilan Habib Rizieq, Polisi : Ada Sanksi Bagi Pengadang
Kedatangan HRS ketika itu sontak saja langsung disambut oleh ribuan anggota dan simpatisan FPI.
Untuk menindak lanjuti potensi pidana dalam kasus tersebut, polisi telah memanggil beberapa saksi untuk diminta keterangan.
Salah satu yang dipanggil ialah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu pernah dipanggil pada 20 November 2020 lalu.
Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Ketika itu Kang Emil dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk memberikan keterangannya terkait dengan kerumunan di Megamendung.
Artikel Rekomendasi