Buruan Daftar! Ini 7 Kelompok Bebas Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Cek Disini

- 5 Januari 2021, 07:33 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

PORTAL PROBOLINGGO - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku untuk Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi kelompok masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis, salah satunya layanan membuat dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM).

Berikut adalah kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM secara gratis seagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News:

Baca Juga: Akan Lakukan Penjemputan Hari Jumat, Anak Abu Bakar Baasyir Tegaskan Tidak Ada Kerumunan

1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.

2. Kegiatan keagamaan.

3. Kegiatan kenegaraan.

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

Baca Juga: Ini 5 Tanda-Tanda Kolesterol Tinggi dan Berbahaya, Salah Satunya Lingkar Pinggang Lebih dari 88 Cm

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini