Edhy Prabowo: Saya Tidak Lari dari Kesalahan, Silakan Proses Peradilan Berjalan

- 25 Februari 2021, 11:30 WIB
Tersangka kasus suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo.
Tersangka kasus suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan ekspor benur.

Pihak-pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence),

Baca Juga: Masih Bisa Lebih Rendah! Berikut Daftar Harga Emas Antam Hari Kamis, 25 Februari 2021

Selain itu, ada juga nama Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekira Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

Baca Juga: Hati-Hati! Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi

Suap diberikan melalui perantara, yakni Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI, Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Baca Juga: Indonesia Dituding Dukung Kudeta Militer Myanmar, Apa Tanggapan Kemlu RI?

Halaman:

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini