Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Jangan Salah Isi!

- 27 Februari 2021, 08:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

PORTAL PROBOLINGGO – Pelaporan SPT Tahunan 2020 akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 mendatang.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hendak melapor SPT Tahunan 2020, perlu mengetahui jenis-jenis formulir SPT Tahunan.

Ini bertujuan agar dalam pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak salah mengisi formulir.

Baca Juga: Syarat dan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 Secara Online, Mudah dan Cepat

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:

  1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana karena hanya terdiri dari satu lembar.

Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.

Baca Juga: 7 Jenis Pajak Terunik di Dunia yang Wajib Diketahui, Ada Pajak bagi Orang yang Jomblo

Biasanya, di akhir tahun, karyawan meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri sehingga memudahkan saat mengisi formulir 1770 SS.

Dalam bukti potong tersebut, sudah tertera penghasilan bruto karyawan selama jangka waktu satu tahun.

  1. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S memiliki struktur lebih kompleks, jika dibandingkan dengan formulir 1770 SS, karena terdapat lampiran yang harus diisi, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Mana yang Harus Diisi?”. 

Baca Juga: Alasan Fortuner dan Pajero Tak Ada Potongan Harga meski Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen

Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dalam negeri lain, seperti bunga, royalty, sewa, atau keuntungan penjualan juga mengisi formulir 1770 S.

Formulir 1770 S juga diisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan yang bukan termasuk objek pajak, seperti hibah, warisan, bantuan, sumbangan, klaim asuransi kesehatan, beasiswa, dan lain-lain.

Baca Juga: Pajak Mobil 0 Persen Mulai Maret, Toyota Fortuner Merosot 200 Juta Lebih, Berikut Daftar Lengkapnya

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 S, dalam pelaporan SPT Tahunan wajib melampirkan data penghasilan, daftar harta dan/atau kewajiban, bukti potong, dan daftar anggota keluarga.

  1. Formulir 1770

Terakhir, formulir SPT Tahunan yang diisi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah formulir 1770. Formulir ini diperuntukkan bagi:

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha sendiri

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas

Baca Juga: Setelah Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Voucher Bakal Naik? Ini Penjelasan DPJ

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya dikenai PPh final

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dalam negeri lainnya

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di luar negeri.***(Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x