Wajib Disimak, Ini Besaran Denda dan Sanksi Jika Terlambat atau Tak Lapor SPT Tahunan

- 27 Februari 2021, 08:38 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

Menurut UU KUP 2007 Pasal 13A, WP akan dikenai denda 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB.

Kemudian, setiap orang yang karena kealpaannya tidak membayar SPT Tahunan bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Denda dan Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Lapor SPT Tahunan, Bisa Kena Hukuman Pidana”. 

Baca Juga: 7 Jenis Pajak Terunik di Dunia yang Wajib Diketahui, Ada Pajak bagi Orang yang Jomblo

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pasal 13A mengatur bahwa jika WP terbukti alpa tidak melapor atau melapor SPT namun isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali, WP bisa dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 39, yakni pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Alasan Fortuner dan Pajero Tak Ada Potongan Harga meski Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen

Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi pidana ini berupa kurungan paling sedikit 3 bulan dan paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Akurat, Simak Berikut Ini, Awas Salah Hitung!

Pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatan kepatuhan wajib pajak. Setiap wajib pajak perlu memahami bahwa sanksi pidana ini bisa diterapkan jika terbukti ada pelanggaran sesuai UU perpajakan.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x