Besaran 6 Tunjangan PNS Selain Gaji Pokok yang Harus Diketahui Sebelum CPNS 2021

- 28 Februari 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /Instagram.com/@cpnsindonesia.id

6. Tunjangan perjalanan dinas

Terakhir, PNS juga berhak mendapatkan uang saku jika ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas.

Pemberian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Baca Juga: Pemain Film Komedi Hongkong yang berperan Sebagai Paman Boboho, Ng Man-Tat Meninggal Dunia Akibat Kanker Hati

Tunjangan perjalanan dinas terdiri dari sejumlah komponen biaya, yakni biaya makan, biaya transport lokal, uang saku, biaya sewa kendaraan, biaya penginapan, dan biaya transport.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah