6. Tunjangan perjalanan dinas
Terakhir, PNS juga berhak mendapatkan uang saku jika ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas.
Pemberian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Tunjangan perjalanan dinas terdiri dari sejumlah komponen biaya, yakni biaya makan, biaya transport lokal, uang saku, biaya sewa kendaraan, biaya penginapan, dan biaya transport.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)
Artikel Rekomendasi